Bagaimana Mengurus Pindah Domisili Rumah? Cek Informasi Selengkapnya Di sini

Cara Mengurus Pindah Domisili Rumah

Mengurus Pindah Domisili Rumah – Apakah kamu saat ini berdomisili di salah satu perumahan Jakarta Pusat atau kota besar lain? Lalu, kamu berniat untuk pindah ke kota lain karena kebutuhan keluarga atau tuntutan pekerjaan? Kira-kira apa saja ya yang diperlukan untuk pindah kota? Perlukah kita mengubah KTP?

Nah, jika kamu berada dalam kondisi harus pindah dan menetap di kota lain karena urusan pekerjaan, kamu perlu mengurus surat domisili. Mengurus surat domisili ini wajib untuk melaporkan bahwa kamu sebagai warga negara pindah alamat tempat tinggal. Mengurus surat domisili ini tentu memiliki fungsi penting, lho. Berikut ini fungsi mengurus surat domisili.

Fungsi Mengurus Surat Domisili

Walau terdengar sepele dan tidak terlalu penting, namun mengurus surat domisili memiliki banyak manfaat dan fungsi. Bahkan, beberapa fungsi surat domisili tidak akan kamu duga sama sekali. 

Surat domisili memiliki beberapa fungsi penting untuk mengurus kebutuhan administratif. Surat ini wajib dimiliki oleh pendatang baru yang belum memiliki KTP tetap sebagai identitas resmi sesuai dengan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan sebagai landasan hukumnya. Berikut ini fungsi-fungsi surat domisili:

  • Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Pendaftaran sekolah.
  • Pembuatan akta kelahiran.
  • Pengurusan dokumen pernikahan.
  • Syarat untuk melakukan pengajuan beasiswa pendidikan.
  • Syarat penting untuk mengurus dokumen secara legal.

Syarat Membuat Surat Domisili

Syarat Membuat Surat Domisili
Sumber : kamulan-durenan.trenggalekkab.go.id

Berikut ini adalah beberapa syarat membuat surat domisili yang bisa kamu gunakan sebagai acuan. Namun, untuk memastikan kelengkapan syarat, kamu juga harus konfirmasi ke pejabat sekitar karena bisa saja di setiap daerah ada penambahan dokumen yang harus dilampirkan.

  • Pas foto dengan ukuran 3×4.
  • Surat pengantar yang berasal dari Ketua RT dan RW.
  • Surat kuasa jika pengurusan Surat Domisili dilakukan oleh wakil, jangan lupa untuk menyertakan materai Rp6.000.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan juga fotokopi.
  • Surat permohonan yang menunjukkan keaslian dokumen tersebut (ditandatangani di atas materai Rp6.000).

Baca juga : Cara Bikin SIM dan Bayar Secara Online 2022

Cara Mengurus dan Membuat Surat Domisili Online

Cara Mengurus dan Membuat Surat Domisili Online

Mengurus surat domisili dapat dilakukan secara online, namun sejauh ini hanya bisa dilakukan untuk perusahaan yang membutuhkan surat domisili dan belum menyediakan layanan untuk perseorangan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp.
  • Di kolom ‘Perorangan/ Perusahaan’, pilih ‘Perusahaan’.
  • Pada kolom ‘Tipe Izin’, pilih ‘Baru’ atau ‘Perpanjangan’ sesuai keperluan.
  • Sebelum membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), kamu perlu menyediakan beberapa syarat di bawah ini,

Sementara syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus surat domisili online adalah sebagai berikut, 

  • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat keabsahan dokumen dan data yang bermaterai Rp6.000
  • Bagi WNI, sediakan fotokopi KTP dan KK
  • Bagi WNA, sediakan fotokopi Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan.
  • Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan Kemenkumham (jika PT dan Yayasan), Kementerian (jika Koperasi), dan Pengadilan Negeri (jika CV).
  • Fotokopi NPWP Badan Hukum/NPWP Perorangan.
  • Foto lokasi perusahaan/
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Sertifikat tanah/akta waris/akta hibah/akta jual beli (AJB), sertakan Bukti Kepemilikan Tanah.
  • Bukti Kepemilikan Tanah jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan.
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang
  • menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan.

Cara Mengurus dan Membuat Surat Domisili Offline

Cara Mengurus dan Membuat Surat Domisili Offline
Sumber : jakarta.tribunnews.com

Pembuatan surat domisili untuk individu hanya dapat dilakukan secara offline. Kamu perlu untuk mendatangi kantor kelurahan atau kepala desa. Berikut ini telah tersedia cara membuat surat domisili individu atau perorangan:

  • Membuat surat permohonan kepada Ketua RT/RW di daerah kamu, untuk diberikan surat pengantar pembuatan surat keterangan domisili.
  • Selanjutnya silakan lampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, KK, Surat Nikah, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah
  • Kemudian, surat pengantar tadi dibawa ke Kelurahan/Desa sebagai pengantar berkas-berkas persyaratan dalam membuat surat domisili
  • Proses verifikasi dilakukan oleh staff birokrasi Kelurahan/Desa yang kemudian ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa
  • Pemohon dapat mengambil surat keterangan domisili. Surat ini memiliki jenjang waktu tertentu, sehingga jika ingin diperpanjang kamu harus konfirmasi kembali.

Selain itu, kamu juga bisa mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dengan mempersiapkan poin persyaratan seperti di bawah ini,

  • Surat permohonan yang ditandatangani direktur utama dan berisi informasi mengenai perusahaan (bidang usaha, jumlah karyawan, AMDAL, dll).
  • Akta notaris pendirian badan usaha.
  • Bukti kepemilikan tanah, yakni sertifikat tanah dan akta jual beli.
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat yang diketahui pejabat RT, RW, hingga kelurahan.
  • Slip retribusi izin gangguan dan pajak reklame.
  • Surat izin tempat usaha.
  • Surat keterangan pajak retribusi daerah.

Itu saja informasi mengenai cara mengurus pindah domisili. Semoga kamu yang saat ini sedang berniat untuk jual rumah di Jakarta dan bermaksud pindah rumah ke kota lain bisa dengan lancar mengurus surat domisili ya.

Alief
Simple, Humble and Learner.